Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 257/KEP/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 4 November 2019 telah terbit dan berlaku mulai 1 Januari 2021 dengan besaran Upah Minimum di masing-masing Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
a.UMK Kota Yogyakarta Rp. 2.004.000
b.UMK Sleman Rp. 1.846.000
c.UMK Bantul Rp. 1.790.500
d.UMK Kulon Progo Rp. 1.750.500
e.UMK Gunung Kidul Rp.1.705.000
UMK DIY 2021 wajib dilaksanakan oleh perusahaan/ pengusaha sesuai dengan regulasi yang ada. Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan pembayaran UMK 2021 dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK paling lambat 10 hari sebelum diberlakukannya UMK 2021 Penangguhan pelaksanaan UMK 2021 dapat dilakukan oleh pengusaha sesuai Kepmenakertrans RI Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum yaitu dengan mengajukan surat permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Kepala Disnakertrans DIY
a.UMK Kota Yogyakarta Rp. 2.004.000
b.UMK Sleman Rp. 1.846.000
c.UMK Bantul Rp. 1.790.500
d.UMK Kulon Progo Rp. 1.750.500
e.UMK Gunung Kidul Rp.1.705.000
UMK DIY 2021 wajib dilaksanakan oleh perusahaan/ pengusaha sesuai dengan regulasi yang ada. Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan pembayaran UMK 2021 dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK paling lambat 10 hari sebelum diberlakukannya UMK 2021 Penangguhan pelaksanaan UMK 2021 dapat dilakukan oleh pengusaha sesuai Kepmenakertrans RI Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum yaitu dengan mengajukan surat permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Kepala Disnakertrans DIY
Tag :
Tips
0 Komentar untuk "Upah Minimum Kabupaten di Provinsi Yogyakarta tahun 2021"